Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Pembinaan (Pasal 5 – Pasal 11).
  4. BAB IV Tugas dan Wewenang (Pasal 12 – Pasal 18).
  5. BAB V Penyelenggaraan Perumahan (Pasal 19 – Pasal 55).
  6. BAB VI Penyelenggaraan Kawasan Pemukiman (Pasal 56 – Pasal 85).
  7. BAB VII Pemeliharaan dan Perbaikan (Pasal 86 – Pasal 93).
  8. BAB VIII Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (Pasal 94 – Pasal 104).
  9. BAB IX Penyediaan Tanah (Pasal 105 – Pasal 117).
  10. BAB X Pendanaan dan Sistem Pembiayaan (Pasal 118 – Pasal 128).
  11. BAB XI Hak dan Kewajiban (Pasal 129 – Pasal 130).
  12. BAB XII Peran Masyarakat (Pasal 131 – Pasal 133).
  13. BAB XIII Larangan (Pasal 134 – Pasal 146).
  14. BAB XIV Penyelesaian Sengketa (Pasal 147 – Pasal 149).
  15. BAB XV Sanksi Administratif (Pasal 150).
  16. BAB XVI Ketentuan Pidana (Pasal 151 – Pasal 164).
  17. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 165 – Pasal 167).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d