Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Pembinaan (Pasal 5 – Pasal 11).
  4. BAB IV Tugas dan Wewenang (Pasal 12 – Pasal 18).
  5. BAB V Penyelenggaraan Perumahan (Pasal 19 – Pasal 55).
  6. BAB VI Penyelenggaraan Kawasan Pemukiman (Pasal 56 – Pasal 85).
  7. BAB VII Pemeliharaan dan Perbaikan (Pasal 86 – Pasal 93).
  8. BAB VIII Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (Pasal 94 – Pasal 104).
  9. BAB IX Penyediaan Tanah (Pasal 105 – Pasal 117).
  10. BAB X Pendanaan dan Sistem Pembiayaan (Pasal 118 – Pasal 128).
  11. BAB XI Hak dan Kewajiban (Pasal 129 – Pasal 130).
  12. BAB XII Peran Masyarakat (Pasal 131 – Pasal 133).
  13. BAB XIII Larangan (Pasal 134 – Pasal 146).
  14. BAB XIV Penyelesaian Sengketa (Pasal 147 – Pasal 149).
  15. BAB XV Sanksi Administratif (Pasal 150).
  16. BAB XVI Ketentuan Pidana (Pasal 151 – Pasal 164).
  17. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 165 – Pasal 167).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca