Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Tugas dan Fungsi (Pasal 4 – Pasal 5).
  4. BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 6).
  5. BAB V Persyaratan (Pasal 7 – Pasal 17).
  6. BAB VI Jenis dan Klasifikasi (Pasal 18 – Pasal 24).
  7. BAB VII Perizinan (Pasal 25 – Pasal 28).
  8. BAB VIII Kewajiban dan Hak (Pasal 29 – Pasal 32).
  9. BAB IX Penyelenggaraan (Pasal 33 – Pasal 47).
  10. BAB X Pembiayaan (Pasal 48 – Pasal 51).
  11. BAB XI Pencatatan dan Pelaporan (Pasal 52 – Pasal 53).
  12. BAB XII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 54 – Pasal 61).
  13. BAB XIII Ketentuan Pidana (Pasal 62 – Pasal 63).
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 64).
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 65 – Pasal 66).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca