
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Tugas dan Fungsi (Pasal 4 – Pasal 5).
- BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 6).
- BAB V Persyaratan (Pasal 7 – Pasal 17).
- BAB VI Jenis dan Klasifikasi (Pasal 18 – Pasal 24).
- BAB VII Perizinan (Pasal 25 – Pasal 28).
- BAB VIII Kewajiban dan Hak (Pasal 29 – Pasal 32).
- BAB IX Penyelenggaraan (Pasal 33 – Pasal 47).
- BAB X Pembiayaan (Pasal 48 – Pasal 51).
- BAB XI Pencatatan dan Pelaporan (Pasal 52 – Pasal 53).
- BAB XII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 54 – Pasal 61).
- BAB XIII Ketentuan Pidana (Pasal 62 – Pasal 63).
- BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 64).
- BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 65 – Pasal 66).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.