Sejarah dan Makna Hari Guru di Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Sejarah Singkat Hari Guru

Tanggal 25 November diperingati sebagai hari guru, hal ini mempunyai latar belakang atau sejarah yang cukup panjang dimulai dari era kolonial Belanda, era pendudukan Jepang, dan era setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Era Kolonial Belanda

Pada era kolonial Belanda telah didirikan sebuah Sekolah Guru Negeri dikenal dengan nama Normal Cursus di Surakarta tepatnya tahun 1851, yang bertujuan untuk mencetak guru yang akan mengajar di desa.

Era Pendudukan Jepang

Pada era pendudukan Jepang telah dibentuk organisasi guru di Jakrata tepatnya tahun 1943 oleh Amin Singgih dan kawan-kawan. Organisasi ini bertujuan untuk menjaga kesatuan nasional dikalangan guru Indonesia.

Era Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Pada era ini organisasi Persatuan Guru Indonesia (PGI) menyelenggarakan kongres pertama tepatnya pada 24 dan 25 November 1945.

Kongres I ini menghasilkan keputusan yaitu membentuk organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia  (PGRI) pada 25 Novenber 1945.

Era Orde Baru

Pada era Orde Baru ini, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional yang isi nya menetapkan bahwa tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan bukan merupakan hari libur.

Maksud dan Tujuan Peringatan Hari Guru Nasional

Hari guru diperingati setiap tanggal 25 November memiliki makdsud dan tujuan sebagai berikut:

  1. Menghormati sejarah dan perjuangan guru dalam membangun bangsa melalui dunia pendidikan.
  2. Memperkuat persatuan dan kesatuan guru.
  3. Meningkatkan martabat dan profesinal guru dengan memberikan apresiasi dan motivasi bagi guru untuk meningkatkan kualitas.

Akhir kata, tanggal 25 November menjadi hari yang istimewa bagi seluruh guru di Indonesia, “Selamat Hari Guru Nasional”. -RenTo251125-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca