Larangan dan Sanksi bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Larangan dan Sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam ketentuan Pasal 76 – Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Adapun yang menjadi larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:

  1. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
  4. Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.
  5. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
  6. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa, “mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.
  7. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
  8. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
  10. Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Ketentuan ini dikecualikan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.

Sanksi bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tersebut di atas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:

  1. Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta mapupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
  2. Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri terkait, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
  3. Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Demikian uraian singkat mengenai larangan dan sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah secara garis besar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo300825-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca