Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Perencanaan Hortikultura (Pasal 5 – Pasal 10).
  4. BAB IV Pemanfaatan dan Pengembangan Sumber Daya (Pasal 11 – Pasal 39).
  5. BAB V Pengembangan Hortikultura (Pasal 40 – Pasal 77).
  6. BAB VI Distribusi, Perdagangan, Pemasaran, dan Konsumsi (Pasal 78 – Pasal 95).
  7. BAB VII Pembiayaan, Penjaminan, dan Penanaman Modal (Pasal 96 – Pasal 101).
  8. BAB VIII Sistem Informasi (Pasal 102 – Pasal 103).
  9. BAB IX Penelitian dan Pengembangan (Pasal 104 – Pasal 111).
  10. BAB X Pemberdayaan (Pasal 112 – Pasal 113).
  11. BAB XI Kelembagaan (Pasal 114 – Pasal 116).
  12. BAB XII Pengawasan (Pasal 117 – Pasal 118).
  13. BAB XIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 119 – Pasal 121).
  14. BAB XIV Sanksi Administratif (Pasal 122).
  15. BAB XV Penyidikan (Pasal 123).
  16. BAB XVI Ketentuan Pidana (Pasal 124 – Pasal 129).
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 130 – Pasal 131).
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 132 – Pasal 133).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132

Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca