Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Perencanaan Hortikultura (Pasal 5 – Pasal 10).
  4. BAB IV Pemanfaatan dan Pengembangan Sumber Daya (Pasal 11 – Pasal 39).
  5. BAB V Pengembangan Hortikultura (Pasal 40 – Pasal 77).
  6. BAB VI Distribusi, Perdagangan, Pemasaran, dan Konsumsi (Pasal 78 – Pasal 95).
  7. BAB VII Pembiayaan, Penjaminan, dan Penanaman Modal (Pasal 96 – Pasal 101).
  8. BAB VIII Sistem Informasi (Pasal 102 – Pasal 103).
  9. BAB IX Penelitian dan Pengembangan (Pasal 104 – Pasal 111).
  10. BAB X Pemberdayaan (Pasal 112 – Pasal 113).
  11. BAB XI Kelembagaan (Pasal 114 – Pasal 116).
  12. BAB XII Pengawasan (Pasal 117 – Pasal 118).
  13. BAB XIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 119 – Pasal 121).
  14. BAB XIV Sanksi Administratif (Pasal 122).
  15. BAB XV Penyidikan (Pasal 123).
  16. BAB XVI Ketentuan Pidana (Pasal 124 – Pasal 129).
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 130 – Pasal 131).
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 132 – Pasal 133).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132

Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.