Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Perizinan, Bentuk Badan Hukum, Anggaran Dasar, dan Kepemilikan (Pasal 5 – Pasal 17).
  4. BAB IV Jenis dan Kegiatan Usaha, Kelayakan Penyaluran Dana, dan Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS (Pasal 18 – Pasal 26).
  5. BAB V Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris, Dewas Pengawas Syariah, DIreksi, dan Tenaga Kerja Asing (Pasal 27 – Pasal 33).
  6. BAB VI Tata Kelola, Prinsip Kehati-hatian, dan Pengelolaan Risiko Perbankan Syariah (Pasal 34 – Pasal 40).
  7. BAB VII Rahasia Bank (Pasal 41 – Pasal 49).
  8. BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 50 – Pasal 54).
  9. BAB IX Penyelesaian Sengketa (Pasal 55).
  10. BAB X Sanksi Administratif (Pasal 56 – Pasal 58).
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 59 – Pasal 66).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 67 – Pasal 68).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 69 – Pasal 70).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca