
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas, Tujuan, dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 4).
- BAB III Perizinan, Bentuk Badan Hukum, Anggaran Dasar, dan Kepemilikan (Pasal 5 – Pasal 17).
- BAB IV Jenis dan Kegiatan Usaha, Kelayakan Penyaluran Dana, dan Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS (Pasal 18 – Pasal 26).
- BAB V Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris, Dewas Pengawas Syariah, DIreksi, dan Tenaga Kerja Asing (Pasal 27 – Pasal 33).
- BAB VI Tata Kelola, Prinsip Kehati-hatian, dan Pengelolaan Risiko Perbankan Syariah (Pasal 34 – Pasal 40).
- BAB VII Rahasia Bank (Pasal 41 – Pasal 49).
- BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 50 – Pasal 54).
- BAB IX Penyelesaian Sengketa (Pasal 55).
- BAB X Sanksi Administratif (Pasal 56 – Pasal 58).
- BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 59 – Pasal 66).
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 67 – Pasal 68).
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 69 – Pasal 70).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
