Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Kelembagaan (Pasal 3 – Pasal 7)
  3. BAB III Penelitian dan Pengembangan (Pasal 8)
  4. BAB IV Pengusahaan (Pasal 9 – Pasal 13)
  5. BAB V Pengawasan (Pasal 14 – Pasal 21)
  6. BAB VI Pengelolaan Limbah Radioaktif (Pasal 22 – Pasal 27)
  7. BAB VII Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir (Pasal 28 – Pasal 40)
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 41 – Pasal 44)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 45 – Pasal 46)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 47 – Pasal 48)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d