Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Kelembagaan (Pasal 3 – Pasal 7)
  3. BAB III Penelitian dan Pengembangan (Pasal 8)
  4. BAB IV Pengusahaan (Pasal 9 – Pasal 13)
  5. BAB V Pengawasan (Pasal 14 – Pasal 21)
  6. BAB VI Pengelolaan Limbah Radioaktif (Pasal 22 – Pasal 27)
  7. BAB VII Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir (Pasal 28 – Pasal 40)
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 41 – Pasal 44)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 45 – Pasal 46)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 47 – Pasal 48)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca