Pandangan Yuridis atas Petisi Pegawai Negeri Sipil Mengenai Tunjangan Hari Raya

Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pendahuluan

Dalam rangka menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat, penulis melalui Hukum Positif Indonesia menuliskannya berdasarkan data dan fakta secara yuridis berkenaan dengan judul artikel ini.

Latar Belakang

Mengikuti pemberitaan pada beberapa media online yang bertemakan “petisi” penolakan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pegawai Negeri Sipil berkenaan dengan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 yang dianggap cukup besar oleh sekelompok orang tertentu karena pembayaran THR besarannya tidak termasuk nominal tunjangan kinerja. Hal ini berbeda dengan pembayaran THR yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2019 lalu, dimana pembayaran THR besarannya termasuk nominal tunjangan.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Petisi ini menarik perhatian penulis untuk menyampaikan pandangan hukum melalui artikel ini yang disampaikan secara yuridis normatif.

Tinjauan Pustaka

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Permasalahan

Memperhatian hal-hal tersebut di atas, menimbulkan beberapa pertanyaan dalam diri penulis, yaitu:

  1. Apakah isi petisi tersebut?
  2. Apakah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) besarannya termasuk nominal tunjangan kinerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Pembahasan

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, penulis membahasnya secara yuridis normatif dengan pokok pembahasan sebagai berikut:

  • Isi Petisi “THR”
  • Tunjangan Hari Raya Bagi Aparatur Negara

Isi Petisi “THR”

Petisi mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online adalah (surat) permohonan resmi kepada pemerintah

Untuk menjaga keakuratan informasi mengenai petisi yang dimaksud, maka penulis menampilkan kutipan tentang isi petisi melalui link change.org, dengan kutipan sebagai berikut:

Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.

(sumber:https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210429094045-532-636278/thr-pns-2021-tanpa-tunjangan-kinerja-dan-insentif 

Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019

(sumber https://tirto.id/fXWf 

Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan. 

Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019.

Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan & pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 tersebut. 

Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN. 

Merdeka! 

Sumber: Petisi · THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 · Change.org

Petisi ini pada intinya berisikan dukungan terhadap program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru, untuk itu meminta presiden melakukan peninjauan kembali terhadap besaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 agar memasukan unsur tunjangan kinerja dalam pembayarannya.

Tunjangan Hari Raya Bagi Aparatur Negara

Penulis membandingakan isi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dalam hal besaran pembayaran tunjangan hari raya.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019

Besaran pembayaran tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai berikut:

  • Tunjangan hari raya dibayarkan sebesar penghasilan satu bulan yang didasarkan pada nilai atau besaran penghasilan yang telah dibayarkan dua bulan sebelum hari raya. 
  • Apabila pada saat pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan lebih kecil dari pengasilan yang diterima pada dua bulan sebelum hari raya, maka selisih kekurangan pembayaran tunjangan hari raya karena perubahan pengahasilan tersebut tetap akan dibayarkan.

Kategori penghasilan yang besarannya menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya adalah sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2019)

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Penghasilan yang tidak dimasukan sebagai dasar pembayaran tunjangan hari raya adalah sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (4) PP No. 36 Tahun 2019) Pengasilan yang tidak dimasukan sebagai dasar pembayaran tunjangan hari raya adalah sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (4) PP No. 36 Tahun 2019)

  • Tunjangan bahaya.
  • Tunjangan resiko.
  • Tunjangan pengamanan.
  • Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.
  • Tambahan Pengasilan bagi guru pegawai negeri sipil.
  • Insentif khusus.
  • Tunjangan selisih penghasilan.
  • Tunjangan penghidupan luar negeri.
  • Tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain diluar sebagaimana penghasilan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan hari raya.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021

Dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, yang menyatakan:

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • a. gaji pokok;
  • b. tunjangan keluarga;
  • c. tunjangan pangan; dan
  • d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Komponen yang tidak termasuk dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, adalah sebagai berikut:

  • a. tunjangan kinerja;
  • b. tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
  • c. tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
  • d. insentif kinerja; e. insentif kerja;
  • f. tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • g. tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; h. tunjangan pengamanan;
  • i. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  • j. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  • k. insentif khusus;
  • l. tunjangan khusus;
  • m. tunjangan pengabdian;
  • n. tunjangan operasi pengamanan;
  • o. tunjangan selisih penghasilan;
  • p. tunjangan penghidupan luar negeri;
  • q. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
  • r. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Dengan membandingkan duah buah peraturan pemerintah sebagaimana tersebut di atas memang tidak disebutkan bahwa tunjangan kinerja termasuk dalam komponen besaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang salah satunya adalah Pegawai Negeri SIpil (PNS).

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis berkesimpulan bahwa:

  • Petisi merupakan permohonan kepada pemerintah, dengan petisi yang menjadi judul artikel ini berarti penandatangan petisi berharap/bermohonan kepada pemerintah agar peninjauan kembali terhadap besaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) memasukan komponen tunjangan kinerja.
  • Sesuai dengan dasar hukum yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 ini yaitu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, disebutkan bahwa tunjangan kinerja tidak termasuk dalam komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Saran

Kepada para aparatur negara dalam hal ini khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Semoga aritkel singkat ini bermanfaat bagi yang membacanya, dan bisa dibagikan kepada yang memerlukan informasi mengenai hal ini. (RenTo)(040521)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d