Hukum Pidana

Hukum Perusakan Dan Penghancuran Barang di Indonesia (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung diatur dalam ketentuan Pasal 521 – Pasal 526 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG Bagian Kesatu Perusakan dan Penghancuran Barang Pasal 521 Ayat (1) Setiap Orang yang secara…

Keep reading

Hukum Pidana Pencurian di Indonesia (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Hukum pidana berkenaan dengan pencurian diatur dalam ketentuan Pasal 476 – Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN Pasal 476 Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki…

Keep reading

Hukum Positif Indonesia: Tindak Pidana Akibat Kealpaan (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kematian atau luka diatur dalam ketentuan Pasal 474 – Pasal 475 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB XXIII TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN Pasal 474 Ayat (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya…

Keep reading

Ruang Lingkup Hukum Pidana di Indonesia Berdasarkan Tempat

Hukum Positif Indonesia- Hukum pidana di Indonesia memiliki ruang lingkup yang luas dan kompleks, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu aspek yang penting dalam hukum pidana adalah peraturan tentang ruang lingkup berdasarkan tempat, yang diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.…

Keep reading

Hukum Pidana Indonesia: Penganiayaan dan Tindak Kejahatan Lainnya (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana terhadap tubuh diatur dalam ketentuan Pasal 466 – Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB XXII TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH Bagian Kesatu Penganiayaan Pasal 466 Ayat (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana…

Keep reading

Ruang Lingkup Hukum Pidana Menurut Waktu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Hukum Positif Indonesia- Hukum pidana di Indonesia diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu aspek penting dalam pemahaman hukum pidana adalah ruang lingkupnya, termasuk pengaturan berdasarkan waktu. Dalam artikel ini, kita akan membahas ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 hingga Pasal 3 mengenai ruang lingkup…

Keep reading

Hukum Pidana

Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Tindak pidana terhadap nyawa dan janin diatur dalam ketentuan Pasal 458 – Pasal 465 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB XXI TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN Bagian Kesatu Pembunuhan Pasal 458 Ayat (1) Setiap Orang yang…

Keep reading

Penyelundupan Manusia di Indonesia: Tindak Pidana dan Sanksi (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam ketentuan Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB XX TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,…

Keep reading

Pidana Umum

Menggali Penistaan Agama dalam Hukum Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Penistaan agama termasuk tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Penistaan Agama Penistaan agama terdiri dari dua suku kata yaitu penistaan dan agama, yang masing-masing kata tersebut mempunyai arti secara terpisah sebagai berikut: Dengan demikian…

Keep reading

Pengertian dan Unsur Tindak Pidana Menghasut di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini di sampaikan mengenai: Pengertian Menghasut Pengertian menghasut menurut kamus besar Bahasa Indonesia yang disajikan secara daring (dalam jaringan) adalah membangkitkan hati orang supaya marah (melawan, memberontak, dan sebagainya) Unsur-Unsur Tindak Pidana Menghasut Tindak pidana hasut di atur dalam ketentuan Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-Undang…

Keep reading

Pidana Khusus

Pidana Khusus

Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Hak asasi merupakan hak yang diberikan oleh Sang Pencipta, untuk itu kerberadaannya dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang Perdagangan orang menurut ketentuan Pasal 1…

Keep reading

Pengertian, Bentuk, dan Unsur Gratifikasi

Hukum Positif Indonesia- Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Gratifikasi Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001…

Keep reading

Acara Pidana

Analisis Perubahan UU No. 19 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 46, Pasal 47 dan penyisipan Pasal 47A Pasal 43 No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perubahan…

Keep reading

Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 & UU No. 19 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 45, dan penyisipan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perubahan Pasal 45 UU  No. 30…

Keep reading

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku I

Hukum Pidana Khusus di Indonesia: Aturan dan Keberlakuan (Buku I KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Aturan dan pemberlakuan berkenaan dengan pidana khusus secara garis besar diatur juga dalam ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB VI ATURAN PENUTUP Pasal 187 Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu…

Keep reading

Pengertian Istilah dalam Hukum Positif Indonesia (Buku I KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Pengertian dan istilah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 144 – Pasal 186 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uarian ini disampaikan mengenai: BAB V PENGERTIAN ISTILAH Pasal 144 Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan,…

Keep reading

Gugurnya Kewenangan Penuntutan dalam Hukum Pidana Indonesia (Buku I KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Gugurnya kewenangan penuntutan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 132 – Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan Pasal 132 Ayat (1)…

Keep reading

Panduan Hukum Pidana di Indonesia (Buku I KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Panduan mengenai pemidanaan di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 51 – Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Paragraf 1 Tujuan Pemidanaan Pasal 51 Pemidanaan…

Keep reading

Ruang Lingkup Ketentuan Peraturan Pidana (Buku I KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Ruang lingkup ketentuan peraturan pidana di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 1 – Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA Bagian Kesatu Menurut Waktu Pasal 1 Ayat (1)…

Keep reading

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku II

Tindak Pidana Terhadap Kebebasan Individu di Indonesia (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Tindak pidana terhadap kebebasan individu diatur dalam ketentuan Pasal 446 – Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB XIX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Bagian Kesatu Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan Pasal 446 Ayat (1) Setiap…

Keep reading

Tindak Pidana Pembukaan Rahasia di Indonesia (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- TIndak pidana pembukaan rahasia diatur dalam ketentuan Pasal 443 – Pasal 445 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB XVIII TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA Pasal 443 Ayat (1) Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan,…

Keep reading

Hukum Pidana Penghinaan dan Fitnah di Indonesia (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Hukum pidana berkenaan dengan tindak pidana penghinaan dan fitnah diatur dalam ketentuan Pasal 433 – Pasal 442 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB XVII TINDAK PIDANA PENGHINAAN Bagian Kesatu Pencemaran Pasal 433 Ayat (1) Setiap Orang yang…

Keep reading

Hukum Tindak Pidana Penelantaran di Indonesia (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Hukum pidana berkenaan dengan tindak pidana penelantaran diatur dalam ketentuan Pasal 428 – Pasal 432 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB XVI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG Pasal 428 Ayat (1) Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang…

Keep reading

Hukum Pidana Kesusilaan di Indonesia (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia- Hukum pidana berkenaan dengan tindak pidana kesusilaan diatur dalam ketentuan Pasal 406 – Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN Bagian Kesatu Kesusilaan Di Muka Umum Pasal 406 Dipidana dengan pidana penjara…

Keep reading

Terjadi kendala. Silakan muat ulang halaman dan/atau coba kembali.

Back to top