
Ketentuan Peralihan Berkenaan dengan Hukum Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Hukum Positif Indonesia- Untuk pertama kalinya sejak Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didasarkan pada kondisi sosiologis bangsa Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam rangka pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 624…
Keep reading
Mengenal Istilah DEELNEMING
Hukum Positif Indonesia- Dalam hukum pidana dikenal istilah deelneming, yang secara umum memiliki makna turut serta. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Deelneming berasal dari bahasa Belanda yaitu “deelnemen”. Deelneming memiliki arti yaitu penyertaan. penyertaan (Deelneming) adalah bentuk turut serta/terlibatnya orang secara psikis maupun fisik yang masing-masing melakukan perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Keterlibatan…
Keep reading
Mengenal Istilah SAMENLOOP
Hukum Positif Indonesia- Istilah samenloop digunakan dalam hukum pidana berkenaan dengan tindak pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Samenloop adalah perbarengan tindak pidana dimana seseorang melakukan perbuatan melanggar beberapa peraturan hukum pidana yang masing-masing perbuatan berdiri sendiri yang akan diadili sekaligus dan salah satu perbuatan pidana itu belum dijatuhi putusan hakim. Macam-Macam Samenloop Berdasarkan…
Keep reading
Ikhtisar Kasus Ferdi Sambo
Hukum Positif Indonesia- Informasi yang tersaji dalam uraian ini bersumber dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Informasi Umum Penuntut Umum Terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH. Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022 Klasifikasi Perkara Pembunuhan Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Okt. 2022 Nomor Surat Pelimpahan…
Keep reading
Unsur Tindak Pidana Perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Hukum Positif Indonesia- Indonesia sebagai negara hukum jelas melarang segala macam bentuk perjudian, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Perjudian Penulis menyampaikan pengertian perjudian berdasarkan 2 kategori, yaitu: Pengertian Perjudian Menurut Bahasa.Pengertian Perjudian Menurut Undang-Undang. Pengertian Perjudian Menurut Bahasa Perjudian mempunyai kata dasar ‘judi’ yang ditambahkan awalan…
Keep reading
Unsur Tindak Pidana Pembunuhan
Hukum Positif Indonesia- Menghilangkan nyawa manusia merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 338 – 350 BAB XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Perbuatan menghilangkan nyawa manusia ini dikenal dengan istilah pembunuhan. Terdapat banyak tindak pidana dalam kategori kejahatan terhadap nyawa lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti aborsi, dan bunuh diri.…
Keep reading
Unsur Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP
Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Penghinaan berasal dari kata dasar hina, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) online hina mengandung makna: Rendah kedudukannya (pangkat, martabatnya).Keji, tercela, tidak baik (tentang perbutan, kelakuan). Setelah diberi imbuhan “peng” dan “an” menjadi “penghinaan” mengandung arti: Proses, cara, perbuatan menghina(kan).Pencemaran terhadap nama baik seseorang yang…
Keep reading
Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Hukum Positif Indonesia- Tindak pidana mengenai pemalsuan surat diatur dalam BAB XII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pemalsuan berasal dari kata “palsu”, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung makna tidak tulen; tidak sah; lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan sebagainya); tiruan (tentang gigi, kunci, dan sebagainya); gadungan (tentang polisi,…
Keep reading
Pokok-Pokok Praperadilan
Hukum Positif Indonesia- Dalam manajemen penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, dapat diajukan praperadilan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 – Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Praperadilan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun…
Keep readingLoading…
Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.