
Hukum Positif Indonesia-
Sebagaimana halnya dengan mekanisme penerimaan Pegawai Negeri Sipil, tentunya untuk pemberhentian juga mempunyai prosedur atau tata cara.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Pasal 238 – Pasal 302 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan pemerintah ini disebutkan yang menjadi alasan pemberhentian PNS, yaitu:
Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri merupakan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tersebut dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila secara kedinasan pengabdiannya masih diperlukan, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 238 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberhentian Karena Memasuki Batas Usia Pensiun
Alasan pemberhentian berikutnya adalah karena memasuki batas usia pensiun, dimana menurut ketentuan Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi
Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah merupakan salah satu dasar yang dijadikan alasan pemberhentian PNS, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 241 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Tidak cakapnya rohani dan/atau rohani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan salah satu alasan untuk pemberhentian seorang sebagai pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 242 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
Pemberhentian seorang pegawai negeri sipil yang meninggal dunia, tewas, atau hilang diatur dalam ketentuan Pasal 243 – Pasal 246 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan baik diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran Disiplin
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran disiplin diatur dalam ketentuan Pasal 253 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberhentian Karena Mencalonkan atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk berhenti sebagai pegawai negeri sipil apabila dirinya mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberhentian Karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Pada dasarnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh atau dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus sebuah organisasi partai politik. Namun demikian apabila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 225 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberhentian Karena Sudah Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara
Alasan selanjutnya seseorang dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Hal Lain
Hal lain yang dijadikan dasar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil diatur dalam Pasal 257 – Pasal 259 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian pegawai negeri sipil sebagaimana tersebut di atas diuraikan dengan judul tersendiri. -RenTo220918-
You must log in to post a comment.