
Hukum Positif Indonesia-
Tidak cakapnya rohani dan/atau rohani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan salah satu alasan untuk pemberhentian seorang sebagai pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 242 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Alasan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
Pemberhentian pegawai dengan alasan tidak cakap jasmani atau rohani ini merupakan pemberhentian dengan hormat terhadap pegawai negeri sipil yang bersangkutan dengan ketentuan :
- Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena alasan kesehatan.
- Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya atau lingkungan kerjanya, atau
- Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Semua ketentuan tersebut didasarkan kepada hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan beranggotakan dokter pemerintah. Pegawai negeri sipil yang pemberhentiannya didasarkan pada salah satu dari tiga alasan tersebut di atas tetap mendapatkan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 264 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tahapan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
Prosedur untuk pemberhentian pegawai negeri sipil dengan alasan tidak cakap jasmani dan/atau rohani adalah:
- Bagi pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) keahlian utama setelah melalui pemeriksaan kesehatan pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh tim penguji kesehatan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden.
- Bagi pegawai negeri sipil yang menduduki JPT pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional (JF) selain JF keahlian utama dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan mengajukan usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian ini ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan pegawai negeri sipil oleh tim penguji kesehatan. -RenTo220918-
1 Comment
You must log in to post a comment.