
Hukum Positif Indonesia-
Pada uraian sebelumnya yang berjudul Kewajiban dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil telah disampaikan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tersebut dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin pegawai negeri sipil diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian
Pengertian dalam uraian ini disampaikan berkenaan dengan hukuman disiplin dan pelanggaran disiplin.
Pengertian Hukuman Disiplin
Hukuman disipilin mempunyai pengertian sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu; hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil.
Dalam hal ini peraturan disiplin yang dilanggar oleh pegawai negeri sipil adalah peraturan disiplin yang berisikan kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil.
Pengertian Pelanggaran Disiplin
Bentuk pelanggaran disiplin oleh pegawai negeri sipil dapat berupa:
- Ucapan
- Tulisan
- Perbuatan
Baik ucapan, tulisan, maupun perbuatan tersebut melanggar ketentuan disiplin pegawai negeri sipil.
Hal ini didasarkan pada pengertian pelanggaran disiplin sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai negeri sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Setiap pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipil akan dijatuhi sanksi atau hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tingkatan Hukuman Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Pelanggarannya
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa tingkatan hukuman bagi pegawai negeri sipil terdiri dari:
- Hukuman disiplin ringan.
- Hukuman disiplin sedang.
- Hukuman disiplin berat.
Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman displin tingkat ringan terdiri dari:
- Teguran lisan; merupakan hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila seorang atasan menegur bawahannya tetapi tidak dinyatakan secara tegas sebagai hukuman disiplin, bukan hukuman disiplin.
- Teguran tertulis; merupakan hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis; merupakan hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran.
Bentuk Pelanggaran Hukuman Disiplin Ringan
Bentuk pelanggaran yang dijatuhkan hukuman disiplin ringan di bedakan menjadi:
- Pelanggaran atas kewajiban sebagai pegawai negeri sipil.
- Pelanggaran atas larangan sebagai pegawai negeri sipil.
Pelanggaran atas Kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil
Bentuk pelanggaran kewajiban sebagai pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin ringan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
- Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja;
- Tidak menaati segala peraturan perundang-undangan, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja;
- Tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja;
- Tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja;
- Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja;
- Tidak memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, sehingga atas pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
- Tidak bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja;
- TIdak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja;
- Tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
- Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja;
- Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;
- Tidak menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja;
- Tidak memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;
- Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;
- Tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja.
Pelanggaran atas Larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil
Bentuk pelanggaran atas larangan sebagai pegawai negeri sipil yang diajtuhi hukuman disiplin ringan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja;
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada unit kerja;
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;
- Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
Hukuman Disiplin Sedang
Hukuman disiplin tingkat sedang terdiri dari:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
Bentuk Pelanggaran Hukuman Disiplin Sedang
Bentuk pelanggaran yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dibedakan menjadi:
- Pelanggaran atas kewajiban sebagai pegawai negeri sipil.
- Pelanggaran atas larangan sebagai pegawai negeri sipil.
Pelanggaran atas Kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil
Bentuk pelanggaran atas kewajiban sebagai pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sedang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
- Tidak mengucapkan sumpah/janji pegawai negeri sipil, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
- Tidak mengucapkan sumpah/janji jabatan, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
- Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
- Tidak menaati segala peraturan perundang-undangan, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
- Tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pegawai negeri sipil dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
- Tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
- Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Tidak memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Tidak bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
- Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;
- Tidak mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, yaitu pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);
- Tidak menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Tidak memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
- Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
- Tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Pelanggaran atas Larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil
Bentuk pelanggaran atas larangan sebagai pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sedang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
- Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi;
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai negeri sipil lain.
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai negeri sipil dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
- Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai negeri sipil dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Hukuman Disiplin Berat
Hukuman displin tingkat berat terdiri dari:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil;
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Bentuk Pelanggaran Hukuman Disiplin Berat
Bentuk pelanggaran disiplin yang dijatuhi hukuman disiplin berat dibedakan menjadi:
- Pelanggaran atas kewajiban sebagai pegawai negeri sipil.
- Pelanggaran atas larangan sebagai pegawai negeri sipil.
Pelanggaran atas Kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil
Bentuk pelanggaran atas kewajiban sebagai pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
- Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Tidak menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- TIdak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pegawai negeri sipil dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Tidak memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Tidak bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
- Pembebasan dari jabatan bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;
- Tidak mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, yaitu pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen);
- Tidak menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Tidak memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.
Pelanggaran atas Larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil
Bentuk pelanggaran atas larangan sebagai pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman displin berat sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
- Menyalahgunakan wewenang;
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
- Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
- Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sehingga atas pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
- Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Menjadi catatan bersama bahwa mengenai pelanggaran atas kewajiban sebagai pegawai negeri sipil berkenaan dengan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Semua bentuk hukuman disiplin sebagaimana telah diuraikan diatas, proses dan tahapan penjatuhan hukumannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo311020-