
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
Terdiri dari 21 (dua puluh satu) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20
