Bentuk Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

pengadaan barang jasa pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Bentuk kontrak diatur dalam Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bentuk kontrak yang dimaksud dalam peraturan presiden ini merupakan bentuk kontrak yang berkenaan dengan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah dalam pos perbelanjaan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Bentuk Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dengan demikian bentuk kontrak terdiri atas:

  1. Bukti pembelian/pembayaran
  2. Kuitansi.
  3. Surat Perintah Kerja (SPK).
  4. Surat perjanjian.
  5. Surat pesanan.

Bukti Pembelian/Pembayaran

Bukti pembelian/pembayaran merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kuitansi

Kuitansi merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Surat Perintah Kerja (SPK)

Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan bentuk kontrak yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengadaan jasa konsultansi paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Pengadaan barang/jasa lainnya paling paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  3. Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Surat Perjanjian

Surat perjanjian merupakan bentuk kontrak pengadaan barang/jasa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengadaan jasa konsultansi paling sedikit di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Surat Pesanan

Surat pesanan merupakan bentuk kontrak pengadaan barang/jasa melalui e- purchasing atau pembelian melalui toko daring (dalam jaringan).

Untuk selanjutnya mengenai bentuk kontrak dan dokumen pendukung kontrak diatur dalam peraturan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, hal ini disebutkan dalam Pasal 28 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. -RenTo181119-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: