
Hukum Positif Indonesia-
Alasan selanjutnya seseorang dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Siapa Pejabat Negara?
Adapun yang dimaksud dengan pejabat negara adalah pejabat yang diatur dalam ketentuan Pasal 256 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan :
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Pejabat yang memangku jabatan-jabatan tersebut di atas akan diberhentikan dengan hormat apabila dalam waktu dua tahun tidak tersedia lowongan jabatan terhitung sejak akhir bulan dimana tidak tersedia lowongan jabatan, selama masa tunggu tersebut akan diberikan penghasilan sebanyak 50% dari gaji terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum diangkat menjadi pejabat negara dimaksud.
Tata Cara Pemberhentian Pejabat Negara
Adapun usulan pemberhentian dengan hormat, pengajuannya diusulkan oleh:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepala Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) Keahlian Utama.
- Pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator (JA), dan Jabatan Fungsional (JF) selain Jabatan Fungsional (JF) Keahlian Utama.
Selanjutnya Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu empat belas hari kerja setelah setelah usul pemberhentian diterima, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 271 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. -RenTo121018-
You must log in to post a comment.