Azas Hukum Pidana dalam KUHP Indonesia

a stainless steel handcuff
Photo by KATRIN BOLOVTSOVA on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sejumlah azas-azas hukum pidana yang penting untuk dipahami. Berikut adalah beberapa azas yang tercantum dalam undang-undang tersebut:

  1. Azas Legalitas (Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Lege): Tiada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur dalam undang-undang. Ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas tindakan yang tidak diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang yang berlaku.
  2. Azas Kebangkitan (Rehabilitasi): Merupakan prinsip yang menekankan pada rehabilitasi pelaku tindak pidana, tidak hanya menghukumnya. Ini bertujuan untuk memfasilitasi reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
  3. Azas Proporsionalitas: Sanksi yang diberikan harus proporsional dengan tindak pidana yang dilakukan. Hukum pidana harus menerapkan sanksi yang sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampak dari tindakan pelaku.
  4. Azas Non-Diskriminasi: Hukum pidana berlaku secara adil tanpa membedakan status sosial, ras, agama, atau identitas pribadi lainnya. Semua individu berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
  5. Azas Tanggung Jawab Pribadi: Menekankan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sehingga tidak dapat dihukum karena tindakan orang lain.
  6. Azas Keputusan Cepat: Proses hukum harus dilakukan dengan efisien dan cepat untuk menjamin kepastian hukum, baik bagi korban maupun pelaku.
  7. Azas Pembangunan Keselamatan: Tujuan utama hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dan menegakkan tata tertib, bukan semata-mata untuk memberikan hukuman.

Azas-azas ini menjadi landasan dalam penerapan hukum pidana di Indonesia, memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. -RenTo180526-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca