Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hukum Positif Indonesia-

Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara diatur dalam ketentuan Pasal 21 – Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana telah disampaikan dalam uraian sebelumnya bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selanjutnya dalam uraian ini disampaikan mengenai hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas.
  2. Cuti.
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
  4. Perlindungan.
  5. Pengembangan kompetensi

Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

  1. Gaji dan tunjangan.
  2. Cuti.
  3. Perlindungan.
  4. Pengembangan kompetensi.

Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai berikut:  

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk selanjutnya mengenai hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana sebagaimana tersebut di atas diatur dengan Peraturan Pemerintah. -RenTo230920-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d