Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan (Pasal 4 – Pasal 14).
  3. BAB III Pengadaan (Pasal 15 – Pasal 45).
  4. BAB IV Pangkat dan Jabatan (Pasal 46 – Pasal 161).
  5. BAB V Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, dan Sistem Informasi Manajemen Karier (Pasal 162 – Pasal 227).
  6. BAB VI Penilaian Kinerja dan Disiplin (Pasal 228 –Pasal 230).
  7. BAB VII Penghargaan (Pasal 231 – Pasal 237).
  8. BAB VIII Pemberhentian (Pasal 238 – Pasal 302).
  9. BAB IX Penggajian, Tunjangan dan Fasilitas (Pasal 303).
  10. BAB X Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (Pasal 304 – Pasal 307).
  11. BAB XI Perlindungan (Pasal 308).
  12. BAB XII Cuti (Pasal 309 – Pasal 341).
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 342 – Pasal 350).
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 351 – Pasal 361).
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 361 – Pasal 364).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca