Categories
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan (Pasal 4 – Pasal 14).
  3. BAB III Pengadaan (Pasal 15 – Pasal 45).
  4. BAB IV Pangkat dan Jabatan (Pasal 46 – Pasal 161).
  5. BAB V Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, dan Sistem Informasi Manajemen Karier (Pasal 162 – Pasal 227).
  6. BAB VI Penilaian Kinerja dan Disiplin (Pasal 228 –Pasal 230).
  7. BAB VII Penghargaan (Pasal 231 – Pasal 237).
  8. BAB VIII Pemberhentian (Pasal 238 – Pasal 302).
  9. BAB IX Penggajian, Tunjangan dan Fasilitas (Pasal 303).
  10. BAB X Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (Pasal 304 – Pasal 307).
  11. BAB XI Perlindungan (Pasal 308).
  12. BAB XII Cuti (Pasal 309 – Pasal 341).
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 342 – Pasal 350).
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 351 – Pasal 361).
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 361 – Pasal 364).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.