
Hukum Positif Indonesia-
Hal lain yang dijadikan dasar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil diatur dalam ketentuan Pasal 257 – Pasal 259 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti di luar tangguan negara merupakan hak seorang pegawai negeri sipil, yang mana setelah selesai masa cuti tersebut pegawai negeri sipil yang bersangkutan wajib untuk melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama satu bulan setelah masa cuti diluar tanggungan negara selesai jangka waktunya.
Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak melaporkan diri secara tertulis, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara, pegaria negeri sipil yang bersangkutan melaporkan diri secara tertulis, namun tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, maka akan disalurkan pada instansi lain dan diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri sipil sesuai jabatan yang tersedia setelah Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun apabila tidak dapat disalurkan pada instansi lain dalam waktu satu tahun lamanya, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan paling lama empat belas hari setelah usulan pemberhentian diterima, yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan diproses secara berjenjang.
Baca selengkapnya: Cuti di Luar Tanggungan Negara
Menggunakan Ijazah Palsu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pembuktian ijazah palsu ini tentunya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini setelah diusulkan oleh pejabat yang berwenang dan diproses secara berjenjang, ditetapkan paling lama empat belas hari setelah usulan diterima.
Tugas Belajar
Demikian juga halnya dengan pegawai negeri sipil yang telah selesai menjalankan tugas belajar diwajibkan untuk melapor kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama lima belas hari sejak berakhirnya masa tugas belajar, apabila hal ini tidak dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang bersangkutan, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan akan berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Setelah diusulkan oleh pejabat yang berwenang dan diproses secara berjenjang, maka paling lama empat belas sejak usulan diterima, penetapan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil akan disampaikan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan. -RenTo121018-