Categories
Aparatur

Mekanisme Penerimaan Pegawai Negeri Sipil

By: Rendra Topan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Untuk itu pemerintah mengatur mekanisme penerimaan PNS yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam uraian ini disampaikan secara ringkas mengenai:

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajenen Pegawai Negeri Sipil, mekanisme penerimaan ini diatur dalam BAB II tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan mulai dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 dan BAB III tentang pengadaan mulai dari Pasal 15 sampai dengan Pasal 45.

Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penyusunan kebutuhan baik dari segi jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja setiap instansi pemerintah yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan perinciannya adalah setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dimana kebutuhan tersebut disusun harus mendukung pencapaian tujuan dari instansi pemerintah itu sendiri dan rencana strategisnya dengan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi kementerian/lembaga.

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh instansi pemerintah berpedoman pada peraturan menteri dengan memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk dan ratio alokasi anggaran belanja pegawai.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Setelah penyusunan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, selanjutnya penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan diantaranya, susunan organisasi dan tata kerja, komposisi Pegawai Negeri Sipil (PNS), jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki usia pensiun, dan rasio anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.

Dengan ditetapkannya kebutuhan PNS oleh menteri yang bersangkutan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundangan-undangan, kemudian dilanjutkan dengan proses pengadaan, yang mana proses pengadaan ini dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas PNS, demikian disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Perencanaan disusun dan ditetapkan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS, kemudian mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat dengan mencantumkan informasi minimal sebagai berikut: nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan instansi pemerintah yang membutuhkannya.

Tahapan Seleksi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Seluruh warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai PNS selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seleksi dilakukan melalui tiga tahap, yaitu:

  1. Seleksi administrasi.
  2. Seleksi kompetensi dasar.
  3. Seleksi kompetensi bidang.

Setelah semua tahapan dilakukan, maka selanjutnya pengumuman disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara terbuka setelah panitia seleksi nasional membuat penetapan tentang hasil akhir seleksi.

Bagi para pserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, maka statusnya masih calon PNS dengan masa percobaan satu tahun, yang kemudian diangkat menjadi PNS setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dan kemudian diambil sumpah/janjinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Calon PNS yang mengundurkan diri selama masa percobaan, maka akan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dal Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. -RenTo080918-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

3 replies on “Mekanisme Penerimaan Pegawai Negeri Sipil”

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.