
Hukum Positif Indonesia-
Hak kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam ketentuan Pasak 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun yang menjadi hak kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu:
- Hak keuangan.
- Hak protokoler.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Hak Keuangan
Hak keuangan kepala daerah meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Mengenai gaji pokok di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
Hak Protokoler
Hak protokoler terdiri dari biaya sarana dan prasarana dan biaya operasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Biaya Sarana dan Prasarana
Biaya sarana dan prasarana serta mobilitas kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta disediakan sebuah kendaraan dinas.
Biaya Operasional
Biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
- Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabtan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan unutk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh kepela daerah dan wakil kepala daerah.
- Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Biaya pemeliharaaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta anggota keluarga.
- Biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk mebiayai perjalanan dians dalam rangka tugas kepala dan daerah dan wakil kepala daerah.
- Biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah berikut atributnya.
- Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Besaran biaya penunjang operasional sebagaimana disebutkan di atas ditetapkan berdasarkan kalsifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Besaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Besaran biaya penunjang operasional bagi kepala daerah provinsi, yaitu:
- PAD sampai dengan Rp15.000.000.000,- paling rendah Rp150.000.000,- dan paling tinggi sebesar 1,75%.
- PAD di atas Rp15.000.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000.000,- paling rendah Rp262.500.000,- dan paling tinggi sebesar 1%.
- PAD di atas Rp50.000.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000.000,- paling rendah Rp500.000.000,- dan paling tinggi sebesar 0.75%.
- PAD di atas Rp100.000.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000.000,- paling rendah Rp750.000.000,- dan paling tinggi sebesar 0.40%.
- PAD di atas Rp250.000.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000.000,- paling rendah Rp1.000.000.000,- dan paling tinngi sebesar 0.25%.
- PAD di atas Rp500.000.000.000,- paling rendah Rp1.250.000.000,- paling tinggi sebesar 0,15%.
Besaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Sedangkan besaran biaya penunjang operasional bagi kepala daerah kabupaten/kota, yaitu:
- PAD sampai dengan Rp5.000.000.000,- paling rendah Rp125.000.000,- dan paling tinggi sebesar 3%.
- PAD di atas Rp5.000.000.000,- sampai dengan Rp10.000.000.000,- paling rendah Rp150.000.000,- dan paling tinggi sebesar 2%.
- PAD di atas Rp10.000.000.000,- sampai dengan Rp20.000.000.000,- palingrendah Rp200.000.000,- dan paling tinggi sebesar 1,5%.
- PAD di atas Rp20.000.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000.000,- paling rendah Rp300.000.000,- dan paling tinggi sebesar 0,80%.
- PAD di atas Rp50.000.000.000,- sampai dengan Rp150.000.000.000,- paling rendah Rp400.000.000,- dan paling tinggi sebesar 0.40%.
- PAD di atas Rp150.000.000.000,- paling rendah Rp600.000.000,- dan apling tinggi 0,15%.
Biaya sarana dan prasarana serta mobiltas, dan biaya opersional kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut di atas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). -RenTo201025-
