
Hukum Positif Indonesia-
Hukum positif merupakan hukum yang diciptakan oleh otoritas manusia, dalam prosesnya hukum positif ini tidak hanya pada bentuknya yang tertulis, tetapi juga landasan filosofis yang membentuknya. Hal ini dikenal dengan aliran positivisme hukum.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian
Hukum Positif
Hukum positif yang dalam ilmu hukum dikenal dengan sebutan ius constitutum yaitu hukum yang saat ini berlaku dan mengikat bagi suatu masyarakat tertentu telah dibentuk dan berlaku pada suatu waktu tertentu dalam wilayah tertentu.
Hukum Positif Indonesia
Berdasarkan pengertian hukum positif di atas, maka hukum positif Indonesia adalah kumpulan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang berlaku saat ini dan mengikat secara umum maupun khusus di Indonesia, yang ditegakkan oleh pemerintah melalui pengadilan. Hukum positif ini meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, Yurisprudensi serta hukum tidak tertulis seperti hukum adat.
Klasifikasi Sumber Hukum Positif Indonesia
Hukum positif Indonesia bersumber pada dua jenis, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah ponasi substansi hukum positif. Sumber hukum materiil ini berasal dari kesadaran hukum masyarakat, atau hukum yang hidup dalam masyarakat, yang dianggap sebagai hukum yang seharusnya. Keberadaan sumber hukum materiil ini berfungsi sebagai dasar filosofis terhadap hirearki formal yang mengharuskan agar peraturan formal didasarkan pada legitimasi sosial.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah tempat atau prosedur di mana seseorang dapat menemukan hukum, yaitu:
- Undang-undang; Undang-undang merupakan aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk itu.
- Adat kebiasaan; adat kebiasaan merupakan aturan yang tidak tertulis yang diakui dan dipertahankan oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Walaupun tidak tertulis, namun keberadaan hukum adat diakui dalam kerangka formil.
- Yurisprudensi; Yurisprudensi merupakan keputusan-keputusan pengadilan yang menjadi pedoman atau pegangan dalam memutuskan perkara yang serupa.
- Traktat (Perjanjian Internasional); Traktat merupkan perjanjian internasional yang dibedakan menjadi traktat bilateral (dua negara), traktat multilateral (lebih dari dua negara),
- Doktrin hukum; pendapat para ahli hukum terkemuka yang digunakan sebagai referensi.
Tujuan Hukum Positif Indonesia
Secara filosofis tujuan hukum positif di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Menciptakan kepastian hukum; Hukum harus jelas, tertulis, dan diketahui oleh semua orang. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa setiap orang mengetahui hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dari tindakan mereka, sehingga tidak ada keraguan dalam pelaksanaan penegakkan hukumnya.
- Mewujudkan keadilan; Hukum harus memberikan perlakuan yang seimbang dan pantas sesuai dengan hak dan kewajiban setiap individu. Tujuannya adalah mengatur sesama hubungan antar-individu agar terhindar dari kesewenangan-wenangan, memastikan hak-hak dasar terpenuhi, dan memberikan hukuman yang setimpal bagi yang melanggar.
- Memberikan Kemanfaatan; Hukum harus memberikan manfaat dalam penerapannya dan mencipatakan kedamaian serta keteraturan sosial. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban umum, menyelesaikan sengketa, dan mendorong pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat.
Fungsi Hukum Positif Indonesia
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, hukum Positif Indonesia memiliki beberapa fungsi operasional yaitu:
- Fungsi Regulatif (Pengatur); Hukum bertindak sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
- Fungsi Protektif (Pelindung); Hukum memberikan perlindungan kepada warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan baik dari sesama warga negara maupun dari negara itu sendiri.
- Fungsi Integratif (Pemersatu); Hukum menjadi sarana pemersatu bangsa dengan menjamin kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law) dan menciptakan rasa kebersamaan.
- Fungsi Preventif (Pencegah); Hukum dengan keberadaan sanksi yang jelas berfungsi untuk mencegah orang orang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
- Fungsi Korektif (Penyelesai); Hukum menyediakan mekanisme formal yakni pengadilan, untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa secara damai dan adil.
- Fungsi Legitimasi; Hukum memberikan dasar pembenaran yang sah bagi kekuasaan dan tindak pemerintah.
Kesimpulannya hukum positif Indonesia adalah intrument negara untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terwujud suatu tatanan sosial kemasyarakatan yang tertib, adil, dan sejahtera. -RenTo281125-
