Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  5. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  7. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dan menghapus ketentuan Pasal 30 ayat (4).
  9. Mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1).
  10. Mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (4).
  11. Mengubah ketentuan Pasal 104.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 105 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
  13. Mengubah ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan ayat (6).
  14. Mengubah ketentuan Pasal 111 ayat (7).
  15. Mengubah ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (6).
  16. Mengubah penjelasan Ketentuan Pasal 113 ayat (6) dan ayat (7).
  17. Mengubah ketentuan Pasal 114 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), dan menghapus ketentuan Pasal 114 ayat (6).
  18. Mengubah ketentuan Pasal 136 ayat (5).
  19. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 148 dan Pasal 149.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 140

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca