
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24.
- Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dan menghapus ketentuan Pasal 30 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 104.
- Mengubah ketentuan Pasal 105 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 111 ayat (7).
- Mengubah ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (6).
- Mengubah penjelasan Ketentuan Pasal 113 ayat (6) dan ayat (7).
- Mengubah ketentuan Pasal 114 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), dan menghapus ketentuan Pasal 114 ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 136 ayat (5).
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 148 dan Pasal 149.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 140
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024.
