Memahami Prinsip Hukum Ei Incumbit Probatio Quidicit

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Ei Incumbit Probatio Quidicit

Ei Incumbit Probatio Quidicit, Nonqui Negat merupakan sebuah adagium hukum yang memiliki arti, “beban pembuktian ada pada orang yang menyatakan, bukan pada orang yang menyangkal”.

Adagium ini berasal adari tradisi hukum Romawi yang banyak mempengaruhi sistem hukum modern, termasuk hukum perdata dan pidana di banyak negara.

Pada prinsipnya siapa yang mendalilkan atau menuduh berkewajiban untuk untuk membuktikan kebenaran dalil atau tuduhan tersebut, sedangkan pihak yang menyangkal tidak dibebani kewajiban untuk pembuktiannya.

Tujuan Prinsip Hukum Ei Incumbit Probatio Quidicit, Nonqui Negat

Tujuan adagium hukum ini yaitu guna menjaga keadilan dengan mencegah tuduhan tanpa dasar, kalau tidak demikian adanya, orang dapat dengan mudah menuduh pihak lain tanpa bukti, dan pihak yang tertuduh akan kesulitan membuktikan tuduhan tersebut.

Implementasi Prinsip Hukum Ei Incumbit Probatio Quidicit, Nonqui Negat

Implementasi atau penerapan adagium hukum ini dapat kita lihat pada:

  1. Hukum Perdata; penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya (posita), sebagai contoh: apabila seseorang menunut ganti rugi karena wanprestasi, maka orang tersebut harus menunjukan bukti kontrak atau perjanjian dan pelanggaran yang dilakukan.
  2. Hukum Pidana; adagium hukum ini sejalan dengan asas presumption of innocent (asas praduga tak bersalah. Dalam hal ini jaksa harus membuktikan dalil atau pasal yang dituduhkan terhadap terdakwa, bukan terdakwa yang membuktikan bahwa dia bersalah.
  3. Hukuk Adminstrasi; dalam sengketa administrasi, pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan atas keputusan pemerintah harus membuktikan alasan keberatannya.

Secara substantif adagium ini merupakan sebuah keadilan, karena tidak membebani pihak yang menyangkal atas suatu dalil atau tuduhan untuk membuktikan sesuatu yang tidak pernah dia klaim.

Selain itu adagiun hukum ini juga merupakan efisiensi dalam sebuah proses hukum, karena membatasi hanya fokus pada klaim yang diajukan, bukan berbantahan yang tidak berbatas.

Adagium hukum ini juga menjaga hak individu tidak dirugukan dengan tuduhan tanpa bukti. Tanpa adagium hukum ini, sistem hukum akan rawan disalahgunakan dengan tuduhan yang tidak mendasar. -RenTo211125-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca