Peran Kepala Daerah dan Wakilnya dalam Pemerintahan

Hukum Positif Indonesia-

Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa yang dimaksud dengan kepala daerah di Indonesia terdiri dari gubernur untuk daerah provinsi, wali kota untuk daerah kota, dan bupati untuk daerah kabupaten. Kepala daerah ini dalam melaksanakan tugas dan weweangnya dibantu oleh wakil kepala daerah, wakil gubernur untuk daerah provinsi, wakil wali kota untuk daerah kota, dan wakil bupati untuk daerah kabupaten.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik itu daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota dilakukan oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh perangkat daerah. Oleh karenanya kepala daerah mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai tugas, wewenang, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah ini diatur dalam ketentuan Pasal 65 – Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Tugas Kepala Daerah

Tugas kepala daerah diatur dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun yang menjadi tugas kepala daerah, yaitu:

  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah).
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas Bersama.
  5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Kepala Daerah

Guna melaksanakan tugas tersebut di atas, kepala daerah diberikan kewenangan. Wewenang kepala daerah diatur dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun yang menjadi wewenang kepala daerah, yaitu:  

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda).
  2. Menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah mendapat  persetujuan bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
  3. Menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) dan keputusan kepala daerah.
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dibantu oleh wakil kepala daerah, yang mempunyai tugas dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Wakil Kepala Daerah

Tugas wakil kepala daerah diatur dalam ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun yang menjadi tugas wakil kepala daerah sebagai berikut:

  1. Membantu kepala daerah dalam:
    • Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
    • Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.
    • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur.
    • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.
  2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
  3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa  tahanan atau berhalangan sementara.
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Selain melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas, wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:

  1. Teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  4. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  5. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
  6. Melaksanakan program strategis nasional.
  7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban berkenaan dengan pelaksanaan program strategis nasional, maka akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Menteri, yang tahapannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo160825-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca