Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Hukum Positif Indonesia

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pasal 4 – Pasal 10).
  4. BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 11 – Pasal 12).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca