
Hukum Positif Indonesia
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pasal 4 – Pasal 10).
- BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 11 – Pasal 12).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210
