
Hukum Positif Indonesia-
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121.
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980.
