Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pembagian Wilayah Negara (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III  Kekuasaan Pemerintahan (Pasal 5 – Pasal 8).
  4. BAB IV Urusan Pemerintahan (Pasal 9 – Pasal 26).
  5. BAB V Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan (Pasal 27 – Pasal 30).
  6. BAB VI Penataan Daerah (Pasal 31 – Pasal 56).
  7. BAB VII Penyelenggara Pemerintah Daerah (Pasal 57 – Pasal 207).
  8. BAB VIII Perangkat Daerah (Pasal 208 – Pasal 235).
  9. BAB IX Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Pasal 236 – Pasal 257).
  10. BAB X Pembangunan Daerah (Pasal 256 – Pasal 278).
  11. BAB XI Keuangan Daerah (Pasal 279 – Pasal 330).
  12. BAB XII Badan Usaha Milik Daerah (Pasal 331 – Pasal 343).
  13. BAB XIII Pelayanan Publik (Pasal 344 – Pasal 353).
  14. BAB XIV Partisipasi Masyarakat (Pasal 354).
  15. BAB XV Perkotaan (Pasal 355 – Pasal 359).
  16. BAB XVI  Kawasan Khusus dan Kawasan Perbatasan Negara (Pasal 360 – Pasal 362).
  17. BAB XVII Kerja Sama Daerah dan Perselisihan (Pasal 363 – Pasal 370).
  18. BAB XVIII Desa (Pasal 371 – Pasal 372).
  19. BAB XIX Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 373 – Pasal 383).
  20. BAB XX Tindakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah (Pasal 384 – Pasal 385).
  21. BAB XXI Inovasi Daerah (Pasal 386 – Pasal 390).
  22. BAB XXII Informasi Pemerintah Daerah (Pasal 391 – Pasal 395).
  23. BAB XXIII Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Pasal 396 – Pasal 397).
  24. BAB XXIV Ketentuan Pidana (Pasal 398).
  25. BAB XXV  Ketentuan Lain-Lain (Pasal 399 – Pasal 400).
  26. BAB XXVI Ketentuan Peralihan (Pasal 401 – Pasal 402).
  27. BAB XXVII Ketentuan Penutup (Pasal 403 – Pasal 411).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca