Kosakata Hukum (XIX)

S

Saksi

  • Saksi; Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
  • Saksi Pelaku; Tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Satu

  • Satu Hari; Dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari.

Salvage

  • Salvage; (pelayaran) Pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.

Samkaryanugraha

  • Samkaryanugraha; Tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.

Sampah

  • Sampah; Sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
  • Sampah Spesifik; Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Sampel

  • Sampel; (statistik) Sebagian unit yang menjadi penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi.

Sanitasi

  • Sanitasi Pangan; Upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

Santri

  • Santri; Peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.

Sarana

  • Sarana; (perumahan) Fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
  • Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; Peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
  • Sarana Budi Daya Pertanian; Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.
  • Sarana dan Prasarana Nasional; (bela negara) Hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
  • Sarana dan Prasarana Telekomunikasi; Segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
  • Sarana Hortikultura; Segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
  • Sarana Perkeretaapian; Kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.

Satuan

  • Satuan Dasar; Satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan.
  • Satuan Pendidikan; Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • Satuan Pendidikan; Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • Satuan Rumah Susun (sarusun); Unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  • Satuan Sistem International (le Systeme International d’Unites) (SI); Satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.

Satwa

  • Satwa Liar; Semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Satyalancana

  • Satyalancana; Tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.

Sedekah

  • Sedekah; Harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Sediaan

  • Sediaan Farmasi; Obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

Sempadan

  • Sempadan Pantai; Daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sengketa

  • Sengketa Informasi Publik; Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.
  • Sengketa Lingkungan Hidup; Perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

Sensor

  • Sensor Film; Penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.

Sensus

  • Sensus; Pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

Sentra

  • Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu); (pemilu) Pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

Sepeda

  • Sepeda Motor; Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Serikat

  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sertifikasi

  • Sertifikasi; Serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
  • Sertifikasi; Rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
  • Sertifikasi; (guru dan dosen) Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
  • Sertifikasi; (hortikultura) Proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.
  • Sertifikasi; (pariwisata) Proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
  • Sertifikasi Kompetensi Kerja; Proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.

Sertifikat

  • Sertifikat Badan Usaha; Tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
  • Sertifikat Deposito; Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
  • Sertifikat Elektronik; Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHM sarusun); Tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
  • Sertifikat Halal; Pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
  • Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBG sarusun); Tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
  • Sertifikat Kompetensi; Tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
  • Sertifikat Kompetensi Kerja; Tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
  • Sertifikat Pendidik; Bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Setoran

  • Setoran Jemaah; (haji) Sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.

Setiap

  • Setiap Orang; Orang perseorangan atau badan hukum.
  • Setiap Orang; Orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Siaran

  • Siaran; Pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
  • Siaran Iklan; Siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
  • Siaran Iklan Layanan Masyarakat; Siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
  • Siaran Iklan Niaga; Siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.

Simpanan

  • Simpanan; (perbankan) Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Simpanan; (tapera) Sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan atau Pemberi Kerja.

Simpul

  • Simpul; (lalu lintas) Tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.

Sinopsis

  • Sinopsis; (statistik) Ikhtisar penyelenggaraan statistik.

Sistem

  • Sistem; (SNI) Perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.
  • Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; Pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  • Sistem Elektronik; Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); Sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
  • Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN); Rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  • Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Sistem Informasi Industri Nasional; Tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
  • Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN); Sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
  • Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; Sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
  • Sistem Informasi Pelayanan Publik (Sistem Informasi); Rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
  • Sistem Informasi Perdagangan; Tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
  • Sistem Internal Perkotaan; Struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
  • Sistem Jaringan Jalan; Satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
  • Sistem Kearsipan Nasional (SKN); Suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
  • Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas); Tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
  • Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat); Sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji secara terpadu.
  • Sistem Merit; (aparatur sipil negara) Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
  • Sistem Pendidikan Nasional; Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  • Sistem Penyediaan Air Minum; Satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
  • Sistem Peradilan Pidana Anak; Keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
  • Sistem Pertahanan Negara; Sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
  • Sistem Resi Gudang; Kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
  • Sistem Statistik Nasional; Suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
  • Sistem Tanggap Darurat; (sampah) Serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
  • Sistem Wilayah; Struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.

Situs

  • Situs Cagar Budaya; Lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Skala

  • Skala; (geospasial) Angka perbandingan antara jarak dalam suatu Informasi Gesospasial (IG) dengan jarak sebenarnya di muka bumi.

Spasial

  • Spasial; Aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.

Spektrum

  • Spektrum frekuensi Radio; Gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.

Standar

  • Standar; (perdagangan) Persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
  • Standar; (SNI) Persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
  • Standar Induk Satuan Dasar; Standar satuan yang diterima dari Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan yang diangkat sebagai Standar Nasional atau Standar Tingkat Satu.
  • Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; Pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI); Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI); Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI); (perdagangan) Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.
  • Standar Nasional Pendidikan; Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Standar Pelayanan; (pelayanan publik) Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
  • Standar Pelayanan Minimal; Ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
  • Standar Satuan; Suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding.

Standarisasi

  • Standardisasi; Proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
  • Standardisasi; (perdagangan) Proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
  • Standardisasi; (SNI) Proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.

Statisktik

  • Statistik; Data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
  • Statistik Dasar; Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
  • Statistik Khusus; Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
  • Statistik Sektoral; Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.

Status

  • Status Karantina; Keadaan Alat Angkut, orang, dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
  • Status Keadaan Darurat Bencana; Suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Struktur

  • Struktur Cagar Budaya; Susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
  • Struktur Pasar; (persaingan usaha) Keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
  • Struktur Ruang; Susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Studi

  • Studi Kelayakan; (panas bumi) Kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
  • Studi Kelayakan; (pertambangan) Tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

Subjek

  • Subjek Pajak; Orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.

Subpenyedia

  • Subpenyedia Jasa; Pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

Sumber

  • Sumber Air; Tempat atau wadah Air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
  • Sumber Daya Air; Air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
  • Sumber Daya Alam; (bela negara) Potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
  • Sumber Daya Alam; (lingkungan hidup) Unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
  • Sumber Daya Buatan; (bela negara) Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
  • Sumber Daya Genetik; Material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
  • Sumber Daya di Bidang Kesehatan; Segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  • Sumber Daya Genetik; Material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
  • Sumber Daya Genetik Hortikultura; Bahan dari tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata ataupun potensial.
  • Sumber Daya Ikan; Potensi semua jenis ikan.
  • Sumber Daya Kelautan; Sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
  • Sumber Daya Pendidikan; Segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
  • Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
  • Sumber Sampah; Asal timbulan sampah.

Surat

  • Surat Berharga;Surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
  • Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI); Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
  • Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
  • Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI); Izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  • Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); Izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
  • Surat lzin Penambangan Batuan (SIPB); Izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
  • Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI); lzin yar.g diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
  • Surat Kabar; (perseroan terbatas) Surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
  • Surat Keputusan Keberatan; (pajak dan retribusi) Surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  • Surat Keputusan Pembetulan; (pajak dan retribusi) Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
  • Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; Dokumendokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB); Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN); Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  • Surat Ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP terutang yang meliputi surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, surat ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
  • Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
  • Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB); Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  • Surat Muatan Udara (airway bill); Dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP); Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); Surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia; Dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  • Surat Persetujuan Ekspor; Surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  • Surat Persetujuan Impor; (narkotika) Surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD); Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  • Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD); Bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  • Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD); Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  • Surat Tagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP); Surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
  • Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD); Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  • Surat Tanda Registrasi Arsitek; Bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
  • Surat Tercatat; (perseroan terbatas) Surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.

Syahbandar

  • Syahbandar; Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Survei

  • Survei; (statistik) Cara pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
  • Survei Pendahuluan: (panas bumi) Kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
  • Survei Umum; (migas) Kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: