
Hukum Positif Indonesia-
Sistem
Sistem
- Sistem; (SNI) Perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; Pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sistem Elektronik
- Sistem Elektronik; Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); Sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
- Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN); Rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sistem Informasi Industri Nasional
- Sistem Informasi Industri Nasional; Tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Sistem Informasi Kearsipan Nasional
- Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN); Sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
Sistem Informasi Kesehatan
- Sistem Informasi Kesehatan; Sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang bergu.na dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
Sistem Informasi Kesehatan Nasional
- Sistem Informasi Kesehatan Nasional; Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
- Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; Sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
Sistem Informasi Pelayanan Publik
- Sistem Informasi Pelayanan Publik (Sistem Informasi); Rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
Sistem Informasi Perdagangan
- Sistem Informasi Perdagangan; Tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
Sistem Internal Perkotaan
- Sistem Internal Perkotaan; Struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Sistem Jaminan Sosial Nasional; (Keolahragaan) Suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Sistem Jaringan Jalan
- Sistem Jaringan Jalan; Satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
- Sistem Jaringan Jalan; Satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
Sistem Kearsipan Nasional
- Sistem Kearsipan Nasional (SKN); Suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
Sistem Kesehatan Hewan Nasional
- Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas); Tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
Sistem Keuangan
- Sistem Keuangan; Sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
- Sistem Keuangan; Suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
Sistem Komputerisasi Haji Terpadu
- Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat); Sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji secara terpadu.
Sistem Merit
- Sistem Merit; (Aparatur Sipil Negara) Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
- Sistem Merit; (ASN) Penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara tererrcana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan antarunsur kelembagaan dan surnber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Sistem Pemasyarakatan
- Sistem Pemasyarakatan; Suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
Sistem Pembayaran
- Sistem Pembayaran; Suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
- Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; Sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
Sistem Pendidikan Nasional
- Sistem Pendidikan Nasional; Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem Penyediaan Air Minum
- Sistem Penyediaan Air Minum; Satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
Sistem Peradilan Pidana Anak
- Sistem Peradilan Pidana Anak; Keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Sistem Pertahanan Negara
- Sistem Pertahanan Negara; Sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Sistem Resi Gudang
- Sistem Resi Gudang; Kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
Sistem Statistik Nasional
- Sistem Statistik Nasional; Suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Sistem Tanggap Darurat
- Sistem Tanggap Darurat; (sampah) Serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
Sistem Wilayah
- Sistem Wilayah; (Tata Ruang) Struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
