
Hukum Positif Indonesia-
Sertifikat
Sertifikat Badan Usaha
- Sertifikat Badan Usaha; Tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Sertifikat Deposito
- Sertifikat Deposito; Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
Sertifikat Elektronik
- Sertifikat Elektronik; Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Sertifikat Hak Milik Sarusun
- Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHM sarusun); Tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
Sertifikat Halal
- Sertifikat Halal; Pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Sertifikat Kafalah
- Sertifikat Kafalah; Bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun
- Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBG sarusun); Tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
Sertifikat Kompetensi
- Sertifikat Kompetensi; Tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
- Sertifikat Kompetensi; (Kebidanan) Surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Kebidanan.
- Sertifikat kompetensi; (Kedokteran) Surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
- Sertifikat Kompetensi; (Pekerja Sosial) Surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
Sertifikat Kompetensi Kerja
- Sertifikat Kompetensi Kerja; Tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Sertifikat Modal Koperasi
- Sertifikat Modal Koperasi; Bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi. 10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
Sertifikat Pendidik
- Sertifikat Pendidik; Bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Sertifikat Penjaminan
- Sertifikat Penjaminan; Bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
Sertifikat Profesi
- Sertifikat Profesi; (Kebidanan) Surat tanda pengakuan untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Sertifikat Profesi Psikolog
- Sertifikat Profesi Psikolog (Sertifikat Profesi); Surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
