
Hukum Positif Indonesia-
Yayasan; Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
-
Kosakata Hukum (XXV)-Yayasan
Hukum Positif Indonesia- Yayasan Yayasan
