
Hukum Positif Indonesia-
Stabilitas
Stabilitas Sistem Keuangan
- Stabilitas Sistem Keuangan; Kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
- Stabilitas Sistem Keuangan; Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
