
Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Asas, Tujuan, dan RUang Lingkup Usaha Penjaminan (Pasal 2 – Pasal 6)
- BAB III Badan Hukum dan Permodalan (Pasal 7 – Pasal 12)
- BAB IV Kepemilikan dan Kepengurusan (Pasal 13 – Pasal 17)
- BAB V Izin Usaha (Pasal 18 – Pasal 24)
- BAB VI Kantor Cabang (Pasal 25)
- BAB VII Tata Kelola, Pnegawasan, dan Pelaporan (Pasal 26 – Pasal 28)
- BAB VIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, dan Kepailitan (Pasal 29 – Pasal 31)
- BAB IX Pencabutan Izin Usaha (Pasal 32 – Pasal 37)
- BAB X Penyelenggaraan Penjaminan (Pasal 38 – Pasal 50)
- BAB XI Asosiasi Lembaga Penjamin, Lembaga Penunjang Jaminan, dan Profesi Penyedia Jasa Bagi Lembaga Penjamin (Pasal 51 – Pasal 53)
- BAB XII Penyelesaian Sengketa (Pasal 54 – Pasal 55)
- BAB XIII Sanksi Admnistratif (Pasal 56)
- BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 57 – Pasal 59)
- BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 60 – Pasal 62)
- BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 65)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
You must log in to post a comment.