Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Hukum Positif Indonesia-

 Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan RUang Lingkup Usaha Penjaminan (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Badan Hukum dan Permodalan (Pasal 7 – Pasal 12).
  4. BAB IV Kepemilikan dan Kepengurusan (Pasal 13 – Pasal 17).
  5. BAB V Izin Usaha (Pasal 18 – Pasal 24).
  6. BAB VI Kantor Cabang (Pasal 25).
  7. BAB VII Tata Kelola, Pnegawasan, dan Pelaporan (Pasal 26 – Pasal 28).
  8. BAB VIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, dan Kepailitan (Pasal 29 – Pasal 31).
  9. BAB IX Pencabutan Izin Usaha (Pasal 32 – Pasal 37).
  10. BAB X Penyelenggaraan Penjaminan (Pasal 38 – Pasal 50).
  11. BAB XI Asosiasi Lembaga Penjamin, Lembaga Penunjang Jaminan, dan Profesi Penyedia Jasa Bagi Lembaga Penjamin (Pasal 51 – Pasal 53).
  12. BAB XII Penyelesaian Sengketa (Pasal 54 – Pasal 55).
  13. BAB XIII Sanksi Admnistratif (Pasal 56).
  14. BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 57 – Pasal 59).
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 60 – Pasal 62).
  16. BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 65).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d