Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Hukum Positif Indonesia-

 Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan RUang Lingkup Usaha Penjaminan (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Badan Hukum dan Permodalan (Pasal 7 – Pasal 12).
  4. BAB IV Kepemilikan dan Kepengurusan (Pasal 13 – Pasal 17).
  5. BAB V Izin Usaha (Pasal 18 – Pasal 24).
  6. BAB VI Kantor Cabang (Pasal 25).
  7. BAB VII Tata Kelola, Pnegawasan, dan Pelaporan (Pasal 26 – Pasal 28).
  8. BAB VIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, dan Kepailitan (Pasal 29 – Pasal 31).
  9. BAB IX Pencabutan Izin Usaha (Pasal 32 – Pasal 37).
  10. BAB X Penyelenggaraan Penjaminan (Pasal 38 – Pasal 50).
  11. BAB XI Asosiasi Lembaga Penjamin, Lembaga Penunjang Jaminan, dan Profesi Penyedia Jasa Bagi Lembaga Penjamin (Pasal 51 – Pasal 53).
  12. BAB XII Penyelesaian Sengketa (Pasal 54 – Pasal 55).
  13. BAB XIII Sanksi Admnistratif (Pasal 56).
  14. BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 57 – Pasal 59).
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 60 – Pasal 62).
  16. BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 65).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca