
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas, Tujuan, dan RUang Lingkup Usaha Penjaminan (Pasal 2 – Pasal 6).
- BAB III Badan Hukum dan Permodalan (Pasal 7 – Pasal 12).
- BAB IV Kepemilikan dan Kepengurusan (Pasal 13 – Pasal 17).
- BAB V Izin Usaha (Pasal 18 – Pasal 24).
- BAB VI Kantor Cabang (Pasal 25).
- BAB VII Tata Kelola, Pnegawasan, dan Pelaporan (Pasal 26 – Pasal 28).
- BAB VIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, dan Kepailitan (Pasal 29 – Pasal 31).
- BAB IX Pencabutan Izin Usaha (Pasal 32 – Pasal 37).
- BAB X Penyelenggaraan Penjaminan (Pasal 38 – Pasal 50).
- BAB XI Asosiasi Lembaga Penjamin, Lembaga Penunjang Jaminan, dan Profesi Penyedia Jasa Bagi Lembaga Penjamin (Pasal 51 – Pasal 53).
- BAB XII Penyelesaian Sengketa (Pasal 54 – Pasal 55).
- BAB XIII Sanksi Admnistratif (Pasal 56).
- BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 57 – Pasal 59).
- BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 60 – Pasal 62).
- BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 65).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.