Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Pasal 2 – Pasal 128).
  3. BAB III Pengadaan Tanah untuk Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Pasal 129 – Pasal 131).
  4. BAB IV Sistem Pengadaan Tanah Secara Elektronik (Pasal 132).
  5. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 133 – Pasal 139).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 140).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 141 – Pasal 143).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca