
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara/Daerah (Pasal 4 – Pasal 6).
- BAB III Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (Pasal 7 – Pasal 38).
- BAB IV Penentuan Nilai Kerugian Negara/Daerah (Pasal 39).
- BAB V Penagihan dan Penyetoran (Pasal 40 – Pasal 44).
- BAB VI Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada Instansi yang Menanganni Pengurusan Piutang Negara/Daerah (Pasal 45 – Pasal 47).
- BAB VII Kedaluwarsa (Pasal 48 – Pasal 49).
- BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Pasal 50 – Pasal 51).
- BAB IX Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya (Pasal 52 – Pasal 53).
- BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 54).
- BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 55).
- BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 56 – Pasal 57).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196