Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara/Daerah (Pasal 4 – Pasal 6).
  3. BAB III Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (Pasal 7 – Pasal 38).
  4. BAB IV Penentuan Nilai Kerugian Negara/Daerah (Pasal 39).
  5. BAB V Penagihan dan Penyetoran (Pasal 40 – Pasal 44).
  6. BAB VI Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada Instansi yang Menanganni Pengurusan Piutang Negara/Daerah (Pasal 45 – Pasal 47).
  7. BAB VII Kedaluwarsa (Pasal 48 – Pasal 49).
  8. BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Pasal 50 – Pasal 51).
  9. BAB IX Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya (Pasal 52 – Pasal 53).
  10. BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 54).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 55).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 56 – Pasal 57).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196

Penjelasan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: