Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara/Daerah (Pasal 4 – Pasal 6).
  3. BAB III Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (Pasal 7 – Pasal 38).
  4. BAB IV Penentuan Nilai Kerugian Negara/Daerah (Pasal 39).
  5. BAB V Penagihan dan Penyetoran (Pasal 40 – Pasal 44).
  6. BAB VI Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada Instansi yang Menanganni Pengurusan Piutang Negara/Daerah (Pasal 45 – Pasal 47).
  7. BAB VII Kedaluwarsa (Pasal 48 – Pasal 49).
  8. BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Pasal 50 – Pasal 51).
  9. BAB IX Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya (Pasal 52 – Pasal 53).
  10. BAB X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 54).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 55).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 56 – Pasal 57).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196

Penjelasan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca