
Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana (Pasal 2 – Pasal 4)
- BAB III Penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana (Pasal 5 – Pasal 6)
- BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 7)
- BAB V Ketentua Penutup (Pasal 8 – Pasal 10)
- Lampiran
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273
Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022.
You must log in to post a comment.