Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pemimpin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pemimpin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

  1. BAB IKetentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Penghasilan dan Hak Lainnya (Pasal 3 – Pasal 12)
  3. BAB III Perlindungan Keamanan (Pasal 13 – Pasal 15)
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 18)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d bloggers like this: