
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pemimpin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- BAB IKetentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Penghasilan dan Hak Lainnya (Pasal 3 – Pasal 12)
- BAB III Perlindungan Keamanan (Pasal 13 – Pasal 15)
- BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 18)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022
2 Comments
You must log in to post a comment.