Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan (Pasal 2 – Pasal 8)
  3. BAB III Perencanaan (Pasal 9 – Pasal 15)
  4. BAB IV Penyelenggaraan Perlindungan (Pasal 16 – Pasal 42)
  5. BAB V Penyelenggaraan Pemberdayaan (Pasal 43 – Pasal 58)
  6. BAB VI Pendanaan dan Pembiayaan (Pasal 59 – Pasal 69)
  7. BAB VII Pengawasan (Pasal 70)
  8. BAB VIII Partisipasi Masyarakat (Pasal 71 – Pasal 72)
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 73 – Pasal 74)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 75 – Pasal 78)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d