Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan (Pasal 2 – Pasal 8)
  3. BAB III Perencanaan (Pasal 9 – Pasal 15)
  4. BAB IV Penyelenggaraan Perlindungan (Pasal 16 – Pasal 42)
  5. BAB V Penyelenggaraan Pemberdayaan (Pasal 43 – Pasal 58)
  6. BAB VI Pendanaan dan Pembiayaan (Pasal 59 – Pasal 69)
  7. BAB VII Pengawasan (Pasal 70)
  8. BAB VIII Partisipasi Masyarakat (Pasal 71 – Pasal 72)
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 73 – Pasal 74)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 75 – Pasal 78)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca