Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubahan ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (10), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (10) dan ayat (11).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf c.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
  6. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (1).
  8. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (3), dan menambahkan satu ayat.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 56 ayat (2).
  11. Mengubah ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf i.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 58 ayat (2), dan menambahkan satu ayat di antara aat (3) dan ayat (4).
  13. Mengubah ketentuan Pasal 61 ayat (1).
  14. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (2).
  16. Mengubah ketentuan Pasal 68.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
  18. Menghapus ketentuan Pasal 70.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 71 ayat (1), dan ayat (3).
  20. Mengubah ketentuan Pasal 76 ayat (2).
  21. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3).
  22. Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (1).
  23. Mengubah ketentuan Pasal 84 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6).
  24. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 86 ayat (2).
  26. Mengubah ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2).
  27. Mengubah ketentuan Pasal 89 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta menghapus ayat (6).
  28. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95.
  29. Mengubah ketentuan Pasal 97.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 99.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 105 ayat (2).
  32. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 112 ayat (1) huruf q dan huruf x.
  33. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 125 ayat (1).
  34. Mengubah ketentuan Pasal 126 ayat (6).
  35. Menghapus ketentuan Pasal 127.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 102

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: