
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubahan ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (10), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (10) dan ayat (11).
- Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf c.
- Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
- Mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (1).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50.
- Mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (3), dan menambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 56 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf i.
- Mengubah ketentuan Pasal 58 ayat (2), dan menambahkan satu ayat di antara aat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 61 ayat (1).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66.
- Mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 68.
- Mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
- Menghapus ketentuan Pasal 70.
- Mengubah ketentuan Pasal 71 ayat (1), dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 76 ayat (2).
- Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 84 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86.
- Mengubah ketentuan Pasal 86 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 89 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta menghapus ayat (6).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95.
- Mengubah ketentuan Pasal 97.
- Mengubah ketentuan Pasal 99.
- Mengubah ketentuan Pasal 105 ayat (2).
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 112 ayat (1) huruf q dan huruf x.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 125 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 126 ayat (6).
- Menghapus ketentuan Pasal 127.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 102
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
You must log in to post a comment.