Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Kelembagaan (Pasal 5 – Pasal 12).
  4. BAB IV Perbankan (Pasal 13 – Pasal 15).
  5. BAB V Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing (Pasal 16 – Pasal 50).
  6. BAB VI Perasuransian (Pasal 51 – Pasal 52).
  7. BAB VII Auransi Usaha Bersama (Pasal 53 – Pasal 78).
  8. BAB VIII Program Penjaminan Polis (Pasal 79 – Pasal 103).
  9. BAB IX Penjaminan (Pasal 104 – Pasal 105).
  10. BAB X Usaha Jasa Pembiayaan (Pasal 106 – Pasal 129).
  11. BAB XI Kegiatan Usaha Bulion (Bullion) (Pasal 130 – Pasal 132).
  12. BAB XII Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun (Pasal 133 – Pasal 200).
  13. BAB XIII Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (Pasal 201 – Pasal 202).
  14. BAB XIV Lembaga Keuangan Mikro (Pasal 203 – Pasal 204).
  15. BAB XV Konglomerasi Keuangan (Pasal 205 – Pasal 212).
  16. BAB XVI Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Pasal 213 – Pasal 221).
  17. BAB XVII Penerapan Keuangan Berkelanjutan (Pasal 222 – Pasal 224).
  18. BAB XVIII Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen (Pasal 225 – Pasal 248).
  19. BAB XIX Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 249 – Pasal 251).
  20. BAB XX Sumber Daya Manusia (Pasal 252 – Pasal 273).
  21. BAB XXI Stabilitas Sistem Keuangan (Pasal 274 – Pasal 276).
  22. BAB XXII Lembaga Pembiayaan (Pasal 277 – Pasal 278).
  23. BAB XXIII Sanksi Administratif (Pasal 279 – Pasal 286).
  24. BAB XXIV Ketentuan Pidana (Pasal 287 – Pasal 306).
  25. BAB XXV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 307).
  26. BAB XXVI Ketentuan Peralihan (Pasal 308 – Pasal 325).
  27. BAB XXVII Ketentuan Penutup (Pasal 326 – Pasal 341).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4

Keterangan: Mengubah;

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
  10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
  11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
  13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
  14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
  15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.
  16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
  17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997.
  19. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca