Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Kelembagaan (Pasal 5 – Pasal 12).
  4. BAB IV Perbankan (Pasal 13 – Pasal 15).
  5. BAB V Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing (Pasal 16 – Pasal 50).
  6. BAB VI Perasuransian (Pasal 51 – Pasal 52).
  7. BAB VII Auransi Usaha Bersama (Pasal 53 – Pasal 78).
  8. BAB VIII Program Penjaminan Polis (Pasal 79 – Pasal 103).
  9. BAB IX Penjaminan (Pasal 104 – Pasal 105).
  10. BAB X Usaha Jasa Pembiayaan (Pasal 106 – Pasal 129).
  11. BAB XI Kegiatan Usaha Bulion (Bullion) (Pasal 130 – Pasal 132).
  12. BAB XII Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun (Pasal 133 – Pasal 200).
  13. BAB XIII Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (Pasal 201 – Pasal 202).
  14. BAB XIV Lembaga Keuangan Mikro (Pasal 203 – Pasal 204).
  15. BAB XV Konglomerasi Keuangan (Pasal 205 – Pasal 212).
  16. BAB XVI Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Pasal 213 – Pasal 221).
  17. BAB XVII Penerapan Keuangan Berkelanjutan (Pasal 222 – Pasal 224).
  18. BAB XVIII Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen (Pasal 225 – Pasal 248).
  19. BAB XIX Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 249 – Pasal 251).
  20. BAB XX Sumber Daya Manusia (Pasal 252 – Pasal 273).
  21. BAB XXI Stabilitas Sistem Keuangan (Pasal 274 – Pasal 276).
  22. BAB XXII Lembaga Pembiayaan (Pasal 277 – Pasal 278).
  23. BAB XXIII Sanksi Administratif (Pasal 279 – Pasal 286).
  24. BAB XXIV Ketentuan Pidana (Pasal 287 – Pasal 306).
  25. BAB XXV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 307).
  26. BAB XXVI Ketentuan Peralihan (Pasal 308 – Pasal 325).
  27. BAB XXVII Ketentuan Penutup (Pasal 326 – Pasal 341).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4

Keterangan: Mengubah;

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
  10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
  11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
  13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
  14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
  15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.
  16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
  17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997.
  19. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.