Categories
Kesehatan

Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kesehatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota

white and blue health pill and tablet letter cutout on yellow surface
Photo by Miguel Á. Padriñán on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Bidang kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori wajib, yaitu urusan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan konkuren bidang kesehatan terdiri dari beberapa subbidang yang pembagiannya sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kesehatan

Urusan pemerintahan konkuren bidang kesehatan terdiri dari beberapa subbidang, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Subbidang tersebut terdiri dari beberapa urusan, yaitu:

  1. Upaya kesehatan.
  2. Sumber daya manusia kesehatan.
  3. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman.
  4. Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.

Uraian kewenangan dan tugas subbidang sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:

Upaya Kesehatan

Pemerintah Pusat

Dalam subbidang urusan upaya kesehatan, pemerintah pusat mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  1. Pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) rujukan nasional/lintas daerah provinsi.
  2. Pengelolaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan rujukan nasional/lintas daerah provinsi.
  3. Penyelenggaraan registrasi, akreditasi, dan standardisasi fasilitas pelayanan kesehatan public dan swasta.
  4. Penerbitan izin rumah sakit kelas A dan fasilitas pelayanan kesehatan Penanaman Modal Asing serta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat nasional.

Daerah Provinsi

Dalam subbidang urusan upaya kesehatan, daerah provinsi mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  1. Pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) rujukan tingkat daerah provinsi/lintas daerah kabupaten/kota.
  2. Pengelolaan Upaya Kesehehatan Masyarakat (UKM) daerah provinsidan rujukan tingkat daerah provinsi/lintas daerah kabupaten/kota.
  3. Penerbitan izin rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat daerah provinsi.

Daerah Kabupaten/Kota

Dalam subbidang urusan upaya kesehatan, daerah kabupaten/kota mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  1. Pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat daerah kabupaten/kota.
  2. Pengelolaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat daerah kabupaten/kota.
  3. Penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat daerah kabupaten/kota.

Sumber Daya Manusia Kesehatan

Pemerintah Pusat

Dalam subbidang urusan sumber daya manusia kesehatan, pemerintah pusat mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  1. Penetapan standardisasi dan registrasi tenaga kesehatan Indonesia, tenaga kesehatan warga negara asing, serta penerbitan rekomendasi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
  2. Penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi daerah ayng tidak mampu dan tidak diminati.
  3. Penetapan standar kompetensi teknis dan sertifikasi pelaksana urusan pemerintah bidang kesehatan.
  4. Penetapan standar pengembangan kapasitas sumber daya manusia kesehatan.
  5. Perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan untuk upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan nasional.

Daerah Provinsi

Dalam subbidang urusan sumber daya manusia kesehatan, daerah provinsi mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  • Perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan untuk upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan daerah provinsi.

Daerah Kabupaten/Kota

Dalam subbidang urusan sumber daya manusia kesehatan, daerah kabupaten/kota mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  1. Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan.
  2. Perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan untuk upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan daerah kabupaten/kota.

Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman

Pemerintah Pusat

Dalam subbidang urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman, pemerintah pusat mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  1. Penyediaan obat, vaksin, alat kesehatan, dan suplemen kesehatan program nasional.
  2. Pengawasan ketersediaan pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan.
  3. Pembinaan pengawasan industry, sarana produksi dan sarana distribusi sediaan farmasi, obat tradisional, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan obat bahan baku alam yang terkait dengan kesehtan.
  4. Pengawasan pre-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan makanan minuman.
  5. Pengawasan post-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan makanan minuman.

Daerah Provinsi

Dalam subbidang urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman, daerah provinsi mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  1. Penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi cabang dan cabang penyalur alat kesehatan.
  2. Penerbitan izin usaha kecil obat tradisional.

Daerah Kabupaten/Kota

Dalam subbidang urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman, daerah kabupaten/kota mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  1. Penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal.
  2. Penerbitan izin usaha mikro obat tradisional.
  3. Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas satu tertentu dan perbekalan kesehata rumah tangga kelas satu tertentu perusahaan rumah tangga.
  4. Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industry rumah tangga.
  5. Pengawasan post-market produk makanan minuman industry rumah tangga.

Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Pemerintah Pusat

Dalam subbidang urusan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, pemerintah pusat mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  • Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh nasional  dan internasional, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat serta dunia usaha tingkat nasional dan internasional.

Daerah Provinsi

Dalam subbidang urusan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, daerah provinsi mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  • Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat provinsi.

Daerah Kabupaten/Kota

Dalam subbidang urusan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, daerah kabupaten/kota mendapatkan bagian untuk mengurusi:

  • Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten/kota.

Pembagian mengenai urusan pemerintahan konkuren dengan tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. -RenTo140420-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.