Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

  1. BAB I Utusan Khusus Presiden (Pasal 1 – Pasal 16).
  2. BAB II Staf Khusus Presiden (Pasal 17 – Pasal 34).
  3. BAB III Staf Khusus Wakil Presiden (Pasal 35 – Pasal 50).
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 51).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 52 – Pasal 53).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 44

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca