Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal I

  1. Menghapus ketentuan Pasal 101 ayat (1).
  2. Menghapus ketentuan Pasal 154 ayat (1).

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: