
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal I
- Menghapus ketentuan Pasal 101 ayat (1).
- Menghapus ketentuan Pasal 154 ayat (1).
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
You must log in to post a comment.