Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional Rendra TopanPosted oninPeraturan Lain Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020Download Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 Posted oninPeraturan Lain
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengesahan Protocol to Implement The Seventh Package of Commitments on Financial Services under The ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) Posted oninUndang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerjaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between The Government of Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Sweden Concerning Cooperation in The Field of Defence) Posted oninUndang-Undang