
Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
- BAB I Ruang Lingkup (Pasal 1)
- BAB II Kebijakan Keuangan Negara (Pasal 2 – Pasal 13)
- BAB III Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan (Pasal 14 – Pasal 25)
- BAB IV Ketentuan Sanksi (Pasal 26)
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 27 – Pasal 29)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87