Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

  1. BAB I Ruang Lingkup (Pasal 1)
  2. BAB II Kebijakan Keuangan Negara (Pasal 2 – Pasal 13)
  3. BAB III Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan (Pasal 14 – Pasal 25)
  4. BAB IV Ketentuan Sanksi (Pasal 26)
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 27 – Pasal 29)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d