
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal I
- Perubahan Pasal 63 ayat (1).
- Pengahapusan Pasal 65 ayat (1) huruf f.
- Perubahan Pasal 66 ayat (3) dan Penambahan satu ayat.
- Perubahan Pasal 88.
- Penyisipan satu huruf pada Pasal 101 ayat (1) di antara huruf d dan huruf e.
- Penyisipan satu huruf pada Pasal 154 ayat (1) di antara huruf d dan huruf e.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Keterangan: Mengubah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.