Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal I

  1. Perubahan Pasal 63 ayat (1).
  2. Penghapusan Pasal 65 ayat (1) huruf f.
  3. Perubahan Pasal 66 ayat (3) dan Penambahan satu ayat.
  4. Perubahan Pasal 88.
  5. Penyisipan satu huruf pada Pasal 101 ayat (1) di antara huruf d dan huruf e.
  6. Penyisipan satu huruf pada Pasal 154 ayat (1) di antara huruf d dan huruf e.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58

Keterangan: Mengubah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca