Categories
Ilmiah

Indonesia Negara Hukum

Photo by Nothing Ahead on Pexels.com

By: Rendra Topan

Nusantara adalah sebutan lain untuk negara Indonesia, karena Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang terbentang dari sabang sampai merauke. Letak geografis Indonesia inilah yang menjadi dasar penyebutan nusantara, dimana nusa berarti pulau dalam bahasa sansekerta.

Indonesia dengan ribuan pulaunya tentu mempunyai keanekaragaman suku, budaya, adat dan istiadat serta bahasa, sehingga pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda Indonesia mengumumkan hasil kongres pemuda yang dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. 

Sumpah pemuda ini berisikan tiga butir pernyataan atau ikrar para pemuda Indonesia yaitu:

  1. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
  2. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan;
  3. Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Dalam perkembangan sejarah kemudian Indonesia menggunakan moto Bhinneka Tunggal Ika yang dicengkram oleh kaki Burung Garuda yang  merupakan lambang negara Indonesia, dimana pada dada Burung Garuda tersebut terdapat lambang dari lima sila Pancasila, sehingga disebutlah dengan sebutan Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika mempunyai makna bahwa walaupun berbeda suku, agama, adat istiadat dan perbedaan lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tetap satu, sebagaimana bunyi ikrar sumpah pemuda.

Kelima sila pancasila yang lambangnya terdapat pada dada Burung Garuda tersebut, isinya terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke empat yaitu:

  1. Ketuhanan yang maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal-pasalnya yang merupakan sumber hukum bagi peraturan pelaksana lainnya, 

Maksud UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan pelaksana lainnya adalah bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada urutan pertama adalah UUD 1945, baru kemudian disusul dengan Ketetapan MPR, undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan yang lebih rendah urutannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya atau peraturan yang lebih tinggi.

Sebagai penjabaran dari Pancasila, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur dalam Pasal 1 UUD 1945 tentang:

  1. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Penulis tertarik dengan bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini menjadi menarik karena begitu rentannya keanekaragaman yang ada di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan konflik yang biasa disebut dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Negara hukum maksudnya adalah negara yang dalam mengatur pemerintahan berdasarkan konstitusi atau peraturan dasar dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya. Konstitusi yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Negara Indonesia.

Konstitusi inilah yang kemudian menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan. Berkaitan dengan UUD 1945 sebagai penjabaran dari Pancasila, maka semua konflik yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sebagaimana yang telah diikrarkan dalam Sumpah Pemuda seharusnya dapat diminimalisir atau bahkan dihindari, sehingga tidak terjadi perpecahan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang majemuk, namun kemajemukan tersebut sudah diatur dan diakomodir oleh semua peraturan perundang-undangan yang ada, seyogyanya untuk menghindari konflik yang berunsur SARA kita hanya tinggal mempedomani kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sangat disayangkan Indonesia yang merupakan negara hukum, ternyata rakyatnya tidak mau berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau bahkan membuat peraturannya sendiri tanpa memperhatikan kemajemukan yang ada pada bangsa Indonesia. Semua konflik yang ada juga dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat tanpa harus mengedepankan kepentingan pribadi atau kepentingan golongan.

Bersatu kita teguh, sehingga dapat mencapai dan wewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. -RenTo280419-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

3 replies on “Indonesia Negara Hukum”

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.