Garis Besar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007

aerial view of cityscape
aerial view of cityscape
Photo by Tom Fisk on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ditetapkan dengan undang-undang, maka pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Visi rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 – 2025 berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 adalah “Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur”.

Visi tersebut akan diwujudkan melalui misi pembangunan nasional.

Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Terdapat 8 (delapan) misi untuk mewujudkan visi rencana pembangunan nasional sebagaimana tersebut di atas, yaitu:

  1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila.
  2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
  3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
  4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan Bersatu.
  5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan.
  6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari.
  7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
  8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia Internasional.

Sasaran Pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Sasaran pokok dalam pencapaian visi dan misi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, berbudaya, dan beradab.
  2. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih Makmur dan sejahtera.
  3. Terwujudnya Indoneisa yang demokratis, berlandaskan hukum dan berkeadilan.
  4. Terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
  5. Terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
  6. Terwujudnya Indoneisa yang asri dan lestari.
  7. Terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
  8. Terwujudnya peranan Indonesia yang meningkat dalam pergaulan dunia Internasional.

Arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Arah rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 – 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab.
  2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
    1. Membangun sumber daya manusia yang berkualitas.
    2. Memperkuat perekonomian domestic dengan orientasi dan berdaya saing global.
    3. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    4. Sarana dan prasarana yang memadai dan maju.
    5. Reformasi hukum dan birokrasi.
  3. Mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum.
  4. Mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan Bersatu.
  5. Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
  6. Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari.
  7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
  8. Mewujudkan Indonesia yang berperan aktif dalam pergaulan Internasional.

Tahapan dan Skala Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Tahapan dan skala prioritas utama rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 – 2025 disusun sebagai berikut:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ke-1 (2005 – 2009).
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ke-2 (2010 – 2014).
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ke-3 (2015 – 2019).
  4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ke-4 (2020 – 2024).

Rencana pembangunan jangka nasioanl tahun 2005 – 2025 yang berisikan visi, misi, dan arah pembangunan nasional sebagaimana yang diuraikan secara singkat di atas merupkan pedoman pemerintah dan masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan nasional untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. -RenTo211022-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d