Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
- BAB II Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 5 – Pasal 6)
- BAB III Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 7 – Pasal 15)
- BAB IV Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 16 – Pasal 42)
- BAB V Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 43 – Pasal 63)
- BAB VI Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 64)
- BAB VII Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (Pasal 65 – Pasal 74)
- BAB VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 75 – Pasal 80)
- BAB IX Pengundangan (Pasal 81 – Pasal 87)
- BAB X Penyebarluasan (Pasal 88 – Pasal 95)
- BAB XI Partisipasi Masyarakat (Pasal 96)
- BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 97 –Pasal 99)
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 100 – Pasal 104)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Keterangan: | Diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 |


Jerawat
–
Informasi selengkapnya silahkan klik tautan berikut ini “Kumpulan Artikel Kesehatan”.
