
Sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
- BAB II Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 5 – Pasal 6).
- BAB III Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 7 – Pasal 15).
- BAB IV Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 16 – Pasal 42).
- BAB V Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 43 – Pasal 63).
- BAB VI Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 64).
- BAB VII Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (Pasal 65 – Pasal 74).
- BAB VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 75 – Pasal 80).
- BAB IX Pengundangan (Pasal 81 – Pasal 87).
- BAB X Penyebarluasan (Pasal 88 – Pasal 95).
- BAB XI Partisipasi Masyarakat (Pasal 96).
- BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 97 –Pasal 99).
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 100 – Pasal 104).
Lampiran
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
You must log in to post a comment.